Industri Berorientasi Vokasi dan Inovasi Diusulkan Dapat Insentif

Senin, 27 November 2017 - 20:02 WIB
Industri Berorientasi Vokasi dan Inovasi Diusulkan Dapat Insentif
Industri Berorientasi Vokasi dan Inovasi Diusulkan Dapat Insentif
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan skema insentif baru bagi industri nasional agar kinerjanya semakin produktif dan berdaya saing di tingkat global. Insentif tersebut akan diberikan kepada industri yang berkomitmen melakukan pengembangan pendidikan vokasi dan inovasi serta industri padat karya berorientasi ekspor.

“Industri memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Misalnya dalam penyerapan tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Membangun Industri Nasional Berkelanjutan" yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menperin menjelaskan, insentif yang diajukan antara lain tax rebate atau tax deduction (pengurangan pajak) 200% untuk belanja yang terkait pelatihan dan pendidikan vokasi. Selain itu, fasilitas penurunan pajak senilai 300% untuk belanja yang terkait kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan perusahaan.

Dalam kebijakan ini, pemerintah akan memberi potongan pajak mencapai 200-300% dari jumlah investasi yang ditanamkan, baik dari sisi belanja operasional atau operating expenditure (opex) dan belanja modal atau capital expenditure (capex), sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah.

"Thailand sudah sangat aktif memberikan insentif hingga 300% kepada industri. Jadi kalau industri memberikan inovasi dan investasi dari sisi opex dan capex, diberikan tax allowance," tuturnya. Menurut Airlangga, upaya ini telah dilakukan oleh pemerintah Thailand dan terbukti cukup berhasil.

Sementara, untuk industri padat karya yang berorientasi ekspor, tax allowance yang diberikan akan dihitung berbasis jumlah tenaga kerja. "Misalnya mereka mempekerjakan 1.000, 3.000 atau di atas 5.000 tenaga kerja. Itu kami akan memberikan scheme tax allowance tersendiri. Ini juga sedang dibahas," tambahnya.

Menperin akan terus berkoordinasi dan membahas mengenai usulan insentif perpajakan ini dengan Kementerian Keuangan. Bahkan, kata dia, usulan mengenai pemberian insentif itu telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Menkeu menyambut positif (usulan) insentif ini, karena untuk mendorong ekonomi Indonesia. Karena kalau di EoDB (Ease of Doing Business) , faktor tertinggi yang membuat perusahaan itu harus dipermudah dari segi legal dan perpajakan," papar Airlangga.

Airlangga berharap, skema insentif bagi industri yang berorientasi vokasi dan inovasi tersebut dapat segera selesai dan bisa diterapkan secepatnya pada kuartal I/2018.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4179 seconds (0.1#10.140)